KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan Pengukuhan 330 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri dan 13 desa yang masih diisi Pj, tidak dapat perpanjangan, karena kades ada yang meninggal dunia dan 1 desa yang masih berproses hukum.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri menyampaikan pesan kepada 330 Kades yang baru saja dikukuhkan untuk sering turun kebawah, untuk melihat ada tidak warganya yang terlantar.
"Tolong untuk fokus keluarga yang terlantar diperhatikan. Jangan sampai Bupati tahu duluan dibanding Kadesnya terkait warganya yang terlantar, tersebut, " pinta Mas Dhito.
Mas Dhito menuturkan bahwa dengan bertambah 2 tahun masa jabatannya bukan hanya simbol sebagai Kepala Desa yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, akan tetapi harus tetap amanah.
Disini situasi di pendopo agak panas karena AC nya kurang. Suasana panasnya di pendopo mirip dengan panasnya kursi Bupati.
"Yang paling penting hari ini panjenengan semua sudah dikukuhkan. Biarkanlah dinamika politik yang sangat dinamis. Saya harap hubungan Bupati dengan kepala desa tetap harmonis, " tutup Mas Dhito.
Pengukuhan Kepala Desa dalam perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Kanyoran Kec Semen Yitna menyampaikan saya sebagai kepala desa Kanyoran dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, saya akan berusaha berkerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan dan merealisasikan pembangunan sesuai visi misi kami.
"Dan, saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya. Semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Desa Kanyoran pada umumnya bermanfaat bagi bangsa dan negara, " ucap Yitna Kepak Desa Kanyoran usai SK perpanjangan masa jabatan kades dari Mas Dhito di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Lanjut Yitna bahwa dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini sampai akhir 2026. Kalau tidak ada penambahan maka masa jabatan kepala desa akan sampai akhir 2024.
"Saya juga berharap dengan penambahan 2 tahun ini kita juga akan lebih meningkat kan untuk pelayanan masyarakat lebih ditingkatkan lagi, " tutup Yitna.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Sekda Kota Kediri, Forkompimda Kab Kediri, Kepala DPMPD Kab Kediri Agus Cahyono, seluruh Camat se Kab Kediri, seluruh Kepala Desa se Kab Kediri yang sudah dikukuhkan.