JAKARTA - Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75, 19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 diantaranya atau sekitar 73, 64%-nya merupakan sanksi deportasi, ” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Diantaranya,
1.dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan;
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
2.pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal;
3.larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
4.keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
5.pengenaan biaya beban;
6.deportasi dari Wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73, 64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135, 21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka, ” tutur Silmy.
Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi, ” tutup Silmy.